Sumber Daya Alam
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Dan Larangan Eksploitasi Penangkapan Ikan Dengan Alat Setrum, Bahan-Bahan Kimia Berbahaya Dan Putus Atau Sejenisnya
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sumber daya ikan merupakan anugerah Tuhan
kepada kita, karena itu pemanfaatannya baik untuk
penangkapan maupun pembudidayaan ikan hendaknya
diusahakan manfaat yang sebesar - besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ;
b. Bahwa dalam rangka melindungi sumber daya kelautan
dan perikanan dengan upaya penegakan hukum terhadap
pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya
Ikan dan Larangan Eksploitasi Penangkapan Ikan dengan
Alat Setrum, Bahan-Bahan Kimia Berbahaya dan Putas
atau Sejenisnya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.17/MEN/2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.12/ PERMEN-KP/ 2013 ; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.49/ PERMEN-KP/ 2014;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN;
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IV
KETENTUAN LARANGAN;
BAB V
PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
- 10 Halaman
|