Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Tanah, memiliki sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan; 4. Konservasi; 5. Pendayagunaan Air Tanah; 6. Perizinan; 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Pemantauan Dan Evaluasi; 9. Sistem Informasi; 10. Fasilitasi; 11. Koordinasi; 12. Kerja Sama; 13. Peran Serta Masyarakat; 14. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian 15. Pendanaan; 16. Larangan; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat