air tanah - pengelolaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No 16/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan dengan perubahan kewenangan pengelolaan air tanah, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 18) dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2011;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- 3 hlm
|