Pencabutan peraturan daerah tentang pengelolaan air bawah tanah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan pengelolaan air tanah; berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5086 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
- 2 hlm.
|