Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat