Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan
reklame di Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan
pengaturan untuk tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum,
estetika, kesehatan, kesusilaan dan pelestarian lingkungan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana
Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditindak lanjuti
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998
tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998
Pasal 1
( 1 ) Penyelenggara dan atau wajib pajak reklame adalah setiap orang dan atau badan yang
menyelenggarakan/melaksanakan usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan
sarana, baik dalam bentuk benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk
susunan dan corak ragamnya untuk maksud dan tujuan komersial yang dipergunakan
untuk memperkenalkan, menganjurkan, memujikan atau menarik perhatian umum
kepada suatu produk, barang, jasa atau orang yang ditempatkan pada suatu tempat
serta dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari tempat umum.
( 2 ) Pemasangan, penggunaan, penyebaran reklame harus tetap mengutamakan syaratsyarat
ketertiban dan keselamatan umum, keamanan, keindahan, estetika, kesehatan,
kesusilaan, norma-norma agama dan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2007.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 252 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan Dicabut.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD Tahun 2007 Nomor 06 Seri E Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2007 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat
Desa sudah tidak sesuai lagi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:persyaratan, prosedur pengangkatan, masa kerja, pemberhentian, dan pengangkatan pelaksana tugas perangkat desa, termasuk pembentukan panitia pengangkatan dan panitia pengawas. Juga mencakup larangan, sanksi, serta prosedur pencalonan dan pengangkatan perangkat desa lainnya, beserta ketentuan pembiayaan yang berkaitan dengan proses tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
11 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka perlu mengatur kembali
susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
yang meliputi
Susunan Organisasi Pemerintah Desa,
Kedudukan, Tugas, Kewajiban Dan Fungsi,
Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produktivitas ternak
dan melindung masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba
yang terkandung didalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi
dan peredaran bahan pangan asal hewan;
b. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah serta memperhatikan tuntutan kebutuhan
dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Semarang Tahun 1970 tentang memotong dan memeriksa hewan serta
tentang memeriksa dan menjual daging dalam Daerah Kotamadya
Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur status fisik dan mental dari hewan berdasarkan pemeriksaaan,
dinyatakan sehat yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam
tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada
manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan
pangan asal hewan maupun produk asal hewan; segala urusan yang berhubungan dengan
hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kesehatan Hewan;
3. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
4. Sanksi Administratif;
5. Ketentuan Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tentang Memotong dan Memeriksa Hewan serta tentang Memeriksa dan Mensual Daging
dalam Daerah Kotamdaya Semarang Tanggal 14 Juli 1970.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mengubah :
PERDA Kab. Klaten No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpunan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah · Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupa en Klaten Nomor 7 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unda,ng Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tantang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 1, Pasal 10A, Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, Pasal 15, Pasal 24 dan Pasal 25. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah KAbupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Sumber Pendapatan Desa;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nonor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Dan Jenis Pendapatan Desa
Bab III Pendapatan Asli Desa
Bab IV Bagi Hasil Pajak Dan Retribus
Bab V Alokasi Dana Desa
Bab VI Bantuan Keuangan Dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten
Bab VII Hibah Dan Sumbangan
Bab VIII Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
Bab IX Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2007.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat