Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 06 Tahun 2007

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Pangkalpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Pangkalpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
08 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2007 Nomor 06 Seri E Nomor 02
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan