Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber Dan Jenis Pendapatan Desa Bab III Pendapatan Asli Desa Bab IV Bagi Hasil Pajak Dan Retribus Bab V Alokasi Dana Desa Bab VI Bantuan Keuangan Dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten Bab VII Hibah Dan Sumbangan Bab VIII Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa Bab IX Pengawasan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
25 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2007
Tanggal Berlaku
26 Juni 2007
Sumber
LD.2007/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan