Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber Dan Jenis Pendapatan Desa Bab III Pendapatan Asli Desa Bab IV Bagi Hasil Pajak Dan Retribus Bab V Alokasi Dana Desa Bab VI Bantuan Keuangan Dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten Bab VII Hibah Dan Sumbangan Bab VIII Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa Bab IX Pengawasan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat