Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2007

Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur status fisik dan mental dari hewan berdasarkan pemeriksaaan, dinyatakan sehat yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan; segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kesehatan Hewan; 3. Kesehatan Masyarakat Veteriner. 4. Sanksi Administratif; 5. Ketentuan Penyidikan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
05 September 2007
Tanggal Berlaku
05 September 2007
Sumber
LD.2007/No.8 Seri E
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Memotong dan Memeriksa Hewan serta tentang Memeriksa dan Mensual Daging dalam Daerah Kotamdaya Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan