Peraturan ini mengatur status fisik dan mental dari hewan berdasarkan pemeriksaaan, dinyatakan sehat yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan; segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kesehatan Hewan; 3. Kesehatan Masyarakat Veteriner. 4. Sanksi Administratif; 5. Ketentuan Penyidikan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat