Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2007

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 ( 1 ) Penyelenggara dan atau wajib pajak reklame adalah setiap orang dan atau badan yang menyelenggarakan/melaksanakan usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan sarana, baik dalam bentuk benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk maksud dan tujuan komersial yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, memujikan atau menarik perhatian umum kepada suatu produk, barang, jasa atau orang yang ditempatkan pada suatu tempat serta dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari tempat umum. ( 2 ) Pemasangan, penggunaan, penyebaran reklame harus tetap mengutamakan syaratsyarat ketertiban dan keselamatan umum, keamanan, keindahan, estetika, kesehatan, kesusilaan, norma-norma agama dan lingkungan hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2007
Tanggal Berlaku
05 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan