Pasal 1 ( 1 ) Penyelenggara dan atau wajib pajak reklame adalah setiap orang dan atau badan yang menyelenggarakan/melaksanakan usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan sarana, baik dalam bentuk benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk maksud dan tujuan komersial yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, memujikan atau menarik perhatian umum kepada suatu produk, barang, jasa atau orang yang ditempatkan pada suatu tempat serta dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari tempat umum. ( 2 ) Pemasangan, penggunaan, penyebaran reklame harus tetap mengutamakan syaratsyarat ketertiban dan keselamatan umum, keamanan, keindahan, estetika, kesehatan, kesusilaan, norma-norma agama dan lingkungan hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat