Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:persyaratan, prosedur pengangkatan, masa kerja, pemberhentian, dan pengangkatan pelaksana tugas perangkat desa, termasuk pembentukan panitia pengangkatan dan panitia pengawas. Juga mencakup larangan, sanksi, serta prosedur pencalonan dan pengangkatan perangkat desa lainnya, beserta ketentuan pembiayaan yang berkaitan dengan proses tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat