Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa agar tempat rekreasi dan olah raga dapat
dimanfaatkan secara optimal, perlu dipertahankan
fungsi dan keberadaannya;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi, biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan olah raga memerlukan biaya operasional
yang tinggi, sehingga diperlukan untuk menyesuaikan
tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dengan
mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
pelayanan yang diberikan kepada umum didalam Tempat Rekreasi dan
Olah Raga.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan
14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa;
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor pengujian kendaraan bermotor sebagaimana telah
diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, maka perlu merubah Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 19 diubah, Ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22 diubah, Ayat (1) Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/165 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potongan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pengaturan pengenaan Retriobusi Rumah Potong Hewan selama ini telah ditetapkan Perda No. 17 Tahun 1998 sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; uU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Pertanian No. 13/Permentan/OTR.140/1/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan, RPH Swasta, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Pengukuran Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif Dan SDaat Terjadinya retribusi Terutang, Insentif Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Insentif Pemungut, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan tidak sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2005, sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian
terhadap usaha perdagangan merupkan kewenangan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas maka perlu diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan yang dikenakan atas pelayanan pemberian Izin Usaha Perdagangan dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan yang disebut SIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 7 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1970
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Purbalingga tentang uang leges tanggal 10 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 12/1967 pada Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1971.
Peraturan Daerah Purbalingga tentang uang leges tanggal 10 Desember 1953 dan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 12/1967.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2007 tentang Reklame, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daeran Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Reklame
Bab III Penetapan Kawasan Dan Lokasi Penyelenggaraan Reklame
Bab IV Penghitungan Sewa Lahan Titik Dan Pajak Reklame
Bab V Lelang Sewa Lahan Titik Reklame
Bab VI Tata Cara Pembayaran Pajak
Bab VII Permohonan Pembebasan Dan Keringanan Pajak Dan Sewa Lahan Titik Reklame
Bab VIII Pelaksana Pemuncutan Pajak
Bab IX Pembongkaran Reklame
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2006/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pemanfaatan pemakaian kekayaan daerah sejalan dengan perkembangan pemanfaatan aset daerah tersebut, maka perlu menata kembali karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang ada sekarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 01 tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 03 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Neqara Nomor 4438):
. ,.
t ...-- l''t
t ••• ,1' i
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daeran Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004, Nomor 11 B Nomor 3)
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 11
TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN
DAERAH.
PASAL 1
Objek Retribusi adalah Pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu meliputi :
I \ a. Pemakaian Tanah;
b. Pemakaian Bangunan;
c. Pemakaian Ruangan;
d. Pemakaian Kendaraan / alat-alat berat;
e. Pemakaian / Pemanfaatan kekayaan Daerah untuk pemasangan Reklame.
PASAL 2
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
JENIS PENGGUNAAN / TARIF
No. KETERANGAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (RP)
. 1. Pemakaian / penggunaan Tanah sebagai berikut :
a. Pemakaian Tanah dalam areal pasar 500 x m2 I hari pasar b. Penggunaan Tanah dllalui kendaraan umum
meliputi:
- Mobil Penumpang yang menggunakan Izin
Trayek dari luar Kab. Luwu Utara
1) Bus Besar 30 seat ke atas 5.000/ pp
2) Bus Sedang 19- 29 seat 3.000/ pp
3) Bus Kecil 9 18 seat 2.000/ PP
4) Mobil Penumpang 8 seat ke bawah 1.000 I PP
- Mobil Penumpang yang menggunakan Izin
Trayek Kabupaten Luwu Utara
1) Bus Besar 30 seat ke atas 3.000 I PP
2) Bus Sedang·19 - 29 seat 2.000 I PP
. . .
•' .... . ' i .,
'l
4) Mobil Penumpang 8 seat ke bawah
Mobil Angkutan Barang/Barang Khusus yang menggunakan Izin Pengendalian dari luar Kab. Luwu Utara
1) Pick Up 2.000 Kg ke bawah
2) Truck Sedang 2.001 - 7.000 Kg
3) Truck Besar 7.001- 14.000 Kg
4) Truck Besar/sejenis 14.000 Kg ke atas
Mobil Angkutan Barang/Barang Khusus yang menggunakan Izin Pengendalian Kab.
Luwu Utara
500 I PP
2.500 I PP
5.ooo I PP
7.500 I PP
10.000 I PP
1)
Pick Up 2.000 Kg ke bawah 1.000 I PP
2)
Truck Sedang 2.001 - 7.000 Kg 2.000 I PP
3)
Truck Besar 7.001-14.000 Kg 3.ooo I PP
4)
Truck Besar/sejenis 14.000 Kg ke atas 5.ooo I PP
c. Pemakaian lapangan untuk pertunjukan
/pertandingan/ Pameran yang menarik biaya dart pengunjung
d, Untuk Festival dan acara terbuka (5 Hektar)
2. Pemakaian Bangunan Meliputi :
a. Pemakaian Gedung
b. Pemakaian MCK (mandi dan Buang air besar)
c. Pemakaian MCK (Buang air kecil)
d. Pemakaian Aula
e. Pemakaian Ruang Belajar
f. Aula Nusantara
g. Asrama Nusantara (60 Orang)
h. Asrama Kakao (44 Orang)
I. Workshop TTG (1 Unit)
j. Workshop Bengkel (1 Unit)
k. Workshop Bangunan (1 Unit)
I. Workshop Las Listrik (1 Unit)
3. Pernakaian Ruangan meliputi :
200.000 / hari
250.000 I hart
500.000 / hari
1.000 / lkali masuk
500 I 1 kali masuk
400.000 I hart
150.000 / hari
750.000 / 24 Jam
600.000 / malam
440.000 / malam
250.000 / hari
100.000 I hart
250.000 / hari
250.000 / hari
Bapptek (Listrlk, Mel<
dan Keamanan)
Dalam areal pasar
Dalam areal pasar
Bapptek (termasuk Kursl dan Sound System) Bapptek
Bapptek
Bapptek (termasuk Alat dan Llstrik)
Bapptek (tanpa
Peralatan)
Bapptek (termasuk Alat
can LJstrik)
Bapptek (termasuk Alat dan Llstrik)
a.
KamarVIP
200.000 / kamar
Bapptek
b. c. Pemakaian Kamar (standard) Pemakaian Bangsal
10.000/orang/malam
5.000/orang/malam Bapptek
Bapptek
4. Pemakaian Kendaraan alat berat meliputi :
a. Tyre Roller Vibrator/bomac 8 - 10 Ton b. Tandem Roller 6 - 8 Ton
200.000 I jam
150.000 I tarn
. ,, .. ' �
. ; ..\.. . ; '
c. Tandem Roller 10 - 12 Ton
175.000 I jam
d. Motor Grader 300.000 I jam
e. Wheel Loader
300.000 / jam
f. Compressor 75.ooo I hari
g. Aspal Sprayer 85.000 I hari
h. Dump Truck 250.000 I hari
i. Hand Steamer
60.000 / hari
j. Chain Saw 60.000 I hari
k. Concentrate Mixer 35.ooo I hari
I. Mobil Tangki Air 100.000 I hari
m. Beck Hoe Loader 200.000 I jam
n. Exacapator
PC. 100
250.000 / jam
PC. 200
300.000 / jam
p. Bulldozer
Type D-3
300.000 / jam
- Type D-7
400.000 I jam
5. Pemakaian I Pemanfaatan Kekayaan
Lainnya Daerah
a. Pamakaian Tiang Listrik Milik Daerah untuk pemasangan Reklame dan sewa sarana
Reklame
- Spanduk
Plakat
- Stiker
- Spanduk Center
Billboard Center
15.000 /tiang /bulan
200.000 /tiang/tahun
10.000 /tiang /bulan
10.000/spanduk/bulan
75.000 / tahun
- Sewa tanah untuk reklame
1.000 / meter/ hari
b. Pemakaian / penggunaan alat-alat mlllk daerah
meliputi :
a. Penggunaan alat mesin bor (YBM) untuk eksplorasi 150.000 / meter
b, Gio Listrik 150.000 /selesai
c. Penggunaan Theodolit Digital (Nikon)
200.000 /hari
d.
Penggunaan Global Postion System (GPS) 200.000 I hari
e. Penggunaan Kompas Geologi
50.000 / hari
f.
Penggunaan Palu Geologi 50.000 I hari
g.
Penggunaan Band dalam Gedung 200.000 I hari
h.
Penggunaan Band luar Gedung 200.000 I hari
i. Penggunaan 1 (satu) Kursi 500 / hari
j.
Penggunaan 1 (satu) Meja 1.000 I hari
I, Dannn11n::1::>n 1 /c::>h,, Ma;::11 Roc:11r
1 nnn t h::1n
, , . .
. ;_ ... .
�,··�
.,· �·
I. Penggunaan 1 (satu) unit Sound System 25.000 I hari m. Penggunaan Souns System (Electone 1 250. ooo I hari
Unit)
n. Kursi (Chitose 100 buah) 2.500 I biji I hari Bapptek (tanpa Pemain
0, Kursl (Plastik 80 buah) 1.000 / biji / hari dan Penyanyi) ·
Bapptek
p. Lab Bahasa Inggris (1 Ruangan 20 buah)
250.000 I hari
Bapptek
q. Mesin Jahlt / Bordir (1 Ru'angan 10 buah) 250. ooo I hari
Bapptek (termasuk alat
r. Genset I Bensin (Honda 1 buah) 50.000 / hari dan Listrik)
Bapptek (termasuk
s. Genset + Travo Las (Yanmar 1 buah) 75.000 / hari Listrik)
Bapptek (termasuk
t, Genset Diesel Lahan .terbuka (yanmar 1 100.000 I hari Listrik 1.000 Watt)
Unit) Bapptek
u. Travo Las (Nantong 6 buah) 40.ooo I hari Bapptek (termasuk
v. Hand Tractor (Iseki 1 Unit) 100.000 / harl Ustrlk 5.000 Watt)
Banntek
r
PASAL3
Pemungutan Retribusi berdaserken Percituran Daerah Nomor 11 Tahun 2000
dilaksariakan oleh Dinas atau Unit Kerja lalnnya yang ditunjuk.
PASAL4
,,
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka :
1. Keputusan Bupati Nomor 120 Tahun 20b0 tentang T�rif Retribusi Pemakaian
)alan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 55);
2. Keputusan Bupati Nomor 435 Tahun 2001 tentang Pen�apah Tarif Sewa
Pemakaian Alat Berat Milik naerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 68);
3. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor i91 Tahun 2003 tehtang Penetapan Tarif Sewa Bangunan Ruang Belajar dan Asrama Balai Latitian Kerja Milik Daerah KabiJpaten Luwu Utara (tembaren oaereh Tahun 2003 Ndmor 22);
4. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan
Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah;
5. Dan Peraturan lalnnya yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakah tidak berlaku lagl.
. . ' \
• , jo • • •
PASAL S
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
ahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu
jenis Retribusi Kabupaten yang merupakan Sumber
Pendapatan Ash Daerah sehingga perlu dilakukan
pengaturan pelaksanaannya.
Untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan
menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan,
maka ditetapkan retribusi pelayanan kepelabuhan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 7 tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK, DAN WAJIB
RETRIBUSI DAERAH ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN RETRIBUSI ;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI DAERAH TERHUTANG ;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB X
PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XI
PENAGIHAN ;
BAB XII
KEBERATAN ;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH ;
BAB XIV
KADALUWARSA ;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Retribusi Pemeriksaan AIat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai kewenangan pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang tidak berada lagi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Linmas dan besaran tarifnya Perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 13 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, prinsip penetapan struktur dan tarif retribusi, klasifikasi usaha, besarnya tarif, pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan AIat Pemadam Kebakaran
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat