Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2006

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. PASAL 1 Objek Retribusi adalah Pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu meliputi : I \ a. Pemakaian Tanah; b. Pemakaian Bangunan; c. Pemakaian Ruangan; d. Pemakaian Kendaraan / alat-alat berat; e. Pemakaian / Pemanfaatan kekayaan Daerah untuk pemasangan Reklame. PASAL 2 Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : JENIS PENGGUNAAN / TARIF No. KETERANGAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (RP) . 1. Pemakaian / penggunaan Tanah sebagai berikut : a. Pemakaian Tanah dalam areal pasar 500 x m2 I hari pasar b. Penggunaan Tanah dllalui kendaraan umum meliputi: - Mobil Penumpang yang menggunakan Izin Trayek dari luar Kab. Luwu Utara 1) Bus Besar 30 seat ke atas 5.000/ pp 2) Bus Sedang 19- 29 seat 3.000/ pp 3) Bus Kecil 9 18 seat 2.000/ PP 4) Mobil Penumpang 8 seat ke bawah 1.000 I PP - Mobil Penumpang yang menggunakan Izin Trayek Kabupaten Luwu Utara 1) Bus Besar 30 seat ke atas 3.000 I PP 2) Bus Sedang·19 - 29 seat 2.000 I PP . . . •' .... . ' i ., 'l 4) Mobil Penumpang 8 seat ke bawah Mobil Angkutan Barang/Barang Khusus yang menggunakan Izin Pengendalian dari luar Kab. Luwu Utara 1) Pick Up 2.000 Kg ke bawah 2) Truck Sedang 2.001 - 7.000 Kg 3) Truck Besar 7.001- 14.000 Kg 4) Truck Besar/sejenis 14.000 Kg ke atas Mobil Angkutan Barang/Barang Khusus yang menggunakan Izin Pengendalian Kab. Luwu Utara 500 I PP 2.500 I PP 5.ooo I PP 7.500 I PP 10.000 I PP 1) Pick Up 2.000 Kg ke bawah 1.000 I PP 2) Truck Sedang 2.001 - 7.000 Kg 2.000 I PP 3) Truck Besar 7.001-14.000 Kg 3.ooo I PP 4) Truck Besar/sejenis 14.000 Kg ke atas 5.ooo I PP c. Pemakaian lapangan untuk pertunjukan /pertandingan/ Pameran yang menarik biaya dart pengunjung d, Untuk Festival dan acara terbuka (5 Hektar) 2. Pemakaian Bangunan Meliputi : a. Pemakaian Gedung b. Pemakaian MCK (mandi dan Buang air besar) c. Pemakaian MCK (Buang air kecil) d. Pemakaian Aula e. Pemakaian Ruang Belajar f. Aula Nusantara g. Asrama Nusantara (60 Orang) h. Asrama Kakao (44 Orang) I. Workshop TTG (1 Unit) j. Workshop Bengkel (1 Unit) k. Workshop Bangunan (1 Unit) I. Workshop Las Listrik (1 Unit) 3. Pernakaian Ruangan meliputi : 200.000 / hari 250.000 I hart 500.000 / hari 1.000 / lkali masuk 500 I 1 kali masuk 400.000 I hart 150.000 / hari 750.000 / 24 Jam 600.000 / malam 440.000 / malam 250.000 / hari 100.000 I hart 250.000 / hari 250.000 / hari Bapptek (Listrlk, Mel< dan Keamanan) Dalam areal pasar Dalam areal pasar Bapptek (termasuk Kursl dan Sound System) Bapptek Bapptek Bapptek (termasuk Alat dan Llstrik) Bapptek (tanpa Peralatan) Bapptek (termasuk Alat can LJstrik) Bapptek (termasuk Alat dan Llstrik) a. KamarVIP 200.000 / kamar Bapptek b. c. Pemakaian Kamar (standard) Pemakaian Bangsal 10.000/orang/malam 5.000/orang/malam Bapptek Bapptek 4. Pemakaian Kendaraan alat berat meliputi : a. Tyre Roller Vibrator/bomac 8 - 10 Ton b. Tandem Roller 6 - 8 Ton 200.000 I jam 150.000 I tarn . ,, .. ' � . ; ..\.. . ; ' c. Tandem Roller 10 - 12 Ton 175.000 I jam d. Motor Grader 300.000 I jam e. Wheel Loader 300.000 / jam f. Compressor 75.ooo I hari g. Aspal Sprayer 85.000 I hari h. Dump Truck 250.000 I hari i. Hand Steamer 60.000 / hari j. Chain Saw 60.000 I hari k. Concentrate Mixer 35.ooo I hari I. Mobil Tangki Air 100.000 I hari m. Beck Hoe Loader 200.000 I jam n. Exacapator PC. 100 250.000 / jam PC. 200 300.000 / jam p. Bulldozer Type D-3 300.000 / jam - Type D-7 400.000 I jam 5. Pemakaian I Pemanfaatan Kekayaan Lainnya Daerah a. Pamakaian Tiang Listrik Milik Daerah untuk pemasangan Reklame dan sewa sarana Reklame - Spanduk Plakat - Stiker - Spanduk Center Billboard Center 15.000 /tiang /bulan 200.000 /tiang/tahun 10.000 /tiang /bulan 10.000/spanduk/bulan 75.000 / tahun - Sewa tanah untuk reklame 1.000 / meter/ hari b. Pemakaian / penggunaan alat-alat mlllk daerah meliputi : a. Penggunaan alat mesin bor (YBM) untuk eksplorasi 150.000 / meter b, Gio Listrik 150.000 /selesai c. Penggunaan Theodolit Digital (Nikon) 200.000 /hari d. Penggunaan Global Postion System (GPS) 200.000 I hari e. Penggunaan Kompas Geologi 50.000 / hari f. Penggunaan Palu Geologi 50.000 I hari g. Penggunaan Band dalam Gedung 200.000 I hari h. Penggunaan Band luar Gedung 200.000 I hari i. Penggunaan 1 (satu) Kursi 500 / hari j. Penggunaan 1 (satu) Meja 1.000 I hari I, Dannn11n::1::>n 1 /c::>h,, Ma;::11 Roc:11r 1 nnn t h::1n , , . . . ;_ ... . �,··� .,· �· I. Penggunaan 1 (satu) unit Sound System 25.000 I hari m. Penggunaan Souns System (Electone 1 250. ooo I hari Unit) n. Kursi (Chitose 100 buah) 2.500 I biji I hari Bapptek (tanpa Pemain 0, Kursl (Plastik 80 buah) 1.000 / biji / hari dan Penyanyi) · Bapptek p. Lab Bahasa Inggris (1 Ruangan 20 buah) 250.000 I hari Bapptek q. Mesin Jahlt / Bordir (1 Ru'angan 10 buah) 250. ooo I hari Bapptek (termasuk alat r. Genset I Bensin (Honda 1 buah) 50.000 / hari dan Listrik) Bapptek (termasuk s. Genset + Travo Las (Yanmar 1 buah) 75.000 / hari Listrik) Bapptek (termasuk t, Genset Diesel Lahan .terbuka (yanmar 1 100.000 I hari Listrik 1.000 Watt) Unit) Bapptek u. Travo Las (Nantong 6 buah) 40.ooo I hari Bapptek (termasuk v. Hand Tractor (Iseki 1 Unit) 100.000 / harl Ustrlk 5.000 Watt) Banntek r PASAL3 Pemungutan Retribusi berdaserken Percituran Daerah Nomor 11 Tahun 2000 dilaksariakan oleh Dinas atau Unit Kerja lalnnya yang ditunjuk. PASAL4 ,, Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka : 1. Keputusan Bupati Nomor 120 Tahun 20b0 tentang T�rif Retribusi Pemakaian )alan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 55); 2. Keputusan Bupati Nomor 435 Tahun 2001 tentang Pen�apah Tarif Sewa Pemakaian Alat Berat Milik naerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 68); 3. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor i91 Tahun 2003 tehtang Penetapan Tarif Sewa Bangunan Ruang Belajar dan Asrama Balai Latitian Kerja Milik Daerah KabiJpaten Luwu Utara (tembaren oaereh Tahun 2003 Ndmor 22); 4. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah; 5. Dan Peraturan lalnnya yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakah tidak berlaku lagl. . . ' \ • , jo • • • PASAL S Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 April 2006
Tanggal Pengundangan
03 April 2006
Tanggal Berlaku
03 April 2006
Sumber
BD.2006/No.07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan