Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 19 diubah, Ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22 diubah, Ayat (1) Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat