Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum didalam Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kadaluwarsa; 16. Ketentuan Penyidikan 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 September 2008
Tanggal Pengundangan
01 September 2008
Tanggal Berlaku
01 September 2008
Sumber
LD.2008/No.10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan