Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 9. Keberatan Dan Banding; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; 14. Insentif Pemungutan; 15. Ketentuan Khusus; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2011
Tanggal Berlaku
13 Januari 2011
Sumber
LD.2011/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan