Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Reklame Bab III Penetapan Kawasan Dan Lokasi Penyelenggaraan Reklame Bab IV Penghitungan Sewa Lahan Titik Dan Pajak Reklame Bab V Lelang Sewa Lahan Titik Reklame Bab VI Tata Cara Pembayaran Pajak Bab VII Permohonan Pembebasan Dan Keringanan Pajak Dan Sewa Lahan Titik Reklame Bab VIII Pelaksana Pemuncutan Pajak Bab IX Pembongkaran Reklame Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
02 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2009
Tanggal Berlaku
02 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.7
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan