Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2019

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, SUBJEK, OBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH ; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI ; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUSI ; BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN ; BAB VIII SAAT RETRIBUSI DAERAH TERHUTANG ; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI ; BAB X PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XI PENAGIHAN ; BAB XII KEBERATAN ; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH ; BAB XIV KADALUWARSA ; BAB XV KETENTUAN PIDANA ; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
14 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
LD.2019/7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan