BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, SUBJEK, OBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH ; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI ; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUSI ; BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN ; BAB VIII SAAT RETRIBUSI DAERAH TERHUTANG ; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI ; BAB X PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XI PENAGIHAN ; BAB XII KEBERATAN ; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH ; BAB XIV KADALUWARSA ; BAB XV KETENTUAN PIDANA ; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat