Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1970

Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Purbalingga tentang uang leges tanggal 10 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 12/1967 pada Pasal 1.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1970 tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
11 September 1970
Tanggal Pengundangan
17 Februari 1971
Tanggal Berlaku
17 Februari 1971
Sumber
LD.1971/Nr.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Purbalingga tentang uang leges tanggal 10 Desember 1953

  2. Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 12/1967

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan