Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Purbalingga tentang uang leges tanggal 10 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 12/1967 pada Pasal 1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat