Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: Uu 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; SE Mendagri 061/4942/SJ 17 Desember 2010;dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam merumuskan kebijakan teknis dibidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang kewaspadaan nasional, bidang ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi, serta bidang politik berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Badan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Poiitik;
d. Bidang Kewaspadaan Nasional;
e. Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada kepala badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENGANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan kerangka Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa (good corporate governance ) yang mengedepankan transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban kerja sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
menetapkan rencana kerja ;
b. bahwa untuk menyelenggarakan program pemerintahan dengan
berlandaskan penanggulangan krisis dibidang ekonomi, politik, hukum dan agama serta sosial budaya dalam
rangka penyesuaian dan normalisasi kehidupan nasional dan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Lampung Utara Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbngan maksud huruf a
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tigkat 1 Sumatra Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor :: .
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844 );
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah:
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22 ) ;
18. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah
yang Menjadi Kewenangan Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 05);
19. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012
Nomor 05);
20. Peraturan Daerah Nomor
Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2014.
Didalam Peraturan Bupati ini Materi Pokok berupa Lampiran yang berisi :
1. Pendahuluan
2. Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Sebelumnya
3. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan
4.Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2015
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (4), Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan perlu diatur tata cara peaksanaan pemungutan retribusi;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintahan No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014,Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 11 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Perda No. 11 tahun 2012, Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi; Penggolongan Tarif Retribusi Dan Jenis Kegiatan Masyarakat; Ketentuan Tarif; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas hulu Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 31 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan dan Fungsi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi izin trayek sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan d alarn Pasal 155 ayat (J) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 lentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek, perlu menetapkan Perubahan Tarif Retribusi lzin Trayek dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 41 Tahun 1993;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
Keputusan Menteri Perhubungan No KM.35 Tahun 2003;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 30 Tahun 2010.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten .Jornbat rg Nomor 30 Tahun 2010 ten tang Retribusi lzin Tray ck (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 20/C), Struktur dan besarnya tarif retribusi pada pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD.
Owabong) Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2O14 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan mendasarkan ketentuan pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL BILA BOYA PADA DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG BUPATI SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL BILA BOYA PADA DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG BUPATI SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terwujudnya fungsi dan manfaat hutan secara lestari, maka diperlukan sistem pengelolaan hutan sampai pada tingkat tapak melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPT KPHL) pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa pembentukan UPT KPHL sebagaimana dimaksud
pada huruf a, sekaligus dimaksudkan untuk mengakomodasi fungsi pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pengelolaan Hutan Lindung Model Bila Boya Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4452);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana dan Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara nomor 4833);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.06/Menhut• II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Ketja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
4. SUSUNAN ORGANISASI
5. RINCIAN TUGAS
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2014
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SIARAN IKLAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PENYELENGGARAAN SIARAN IKLAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Pasal 30 Nomor 5 Tahun 2013
tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai, maka perlu ditindak lanjuti dengan petunjuk teknis penyelenggaraan siaran iklan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Penyelenggaraan Siaran Iklan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2006
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 6);
23.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
24.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5);
25.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Dinas Daerah Kabupaten Sinjai,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 42);
26.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
27.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
12);
28.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK BIAYA SIARAN IKLAN
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA BIAYA SIARAN IKLAN
6. STRUKTUR DAN BESARNYA BIAYA SIARAN IKLAN
7. MASA BIAYA SIARAN IKLAN
7. TATA CARA PENARIKAN BIAYA SIARAN IKLAN
8. TATA CARA PENARIKAN BIAYA SIARAN IKLAN
9. TATA CARA PENARIKAN BIAYA SIARAN IKLAN
10. PENGURANGAN ATAU KERINGANAN BIAYA SIARAN IKLAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat