Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Tata Cara Pendataan; Nomor Objek Pajak; Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT dan SKPD; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Pajak; Persyaratan dan Tata Cara Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adminsitratif; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Keberatan; Tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pemeriksaan; Insentif Pemungutan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
20 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2013/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan