Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Sukoharjo. Ketentuan dalam Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 14a, 14b, dan 14c, Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, Pasal 4 dan Pasal disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A, dan Pasal 13 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat