PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-SUKOHARJO-NOMOR-7-TAHUN-2013-TENTANG-PEDOMAN-PEMASANGAN-ALAT-PERAGA-KAMPANYE-DAN-PENGGUNAAN-FASILITAS-UMUM-UNTUK-KAMPANYE-PEMILIHAN-UMUM-DI-KABUPATEN-SUKOHARJO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan
Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di
Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
34 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan
Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di
Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan
Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di
Kabupaten Sukoharjo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5316);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 48
Tahun 2009 tentang Perubahan terhadap Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014
tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan
Umum di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum untuk
Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor
509);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas
Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 33)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas
Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 33)
- 5 Halaman
|