Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2012

Prosedur Pemungutan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umunm, Objek Dan Subjek Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak, Tata Cata Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Penyitaan, Lelang, Tata Cara Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan Pasmbatalan Pengurangan Ketatpan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Jenis Formulir, Tata Cara Pembukuan Dan Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemungutan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
12 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2012
Tanggal Berlaku
12 Maret 2012
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2012 No. 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan