Materi pokok : Tata Cara Pendataan Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Nomor Objek Pajak, Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Persyaratan Dan Tata Cara Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Carapembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pemeriksaan, Insentif Pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat