Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 769
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kearsipan Pemerintahan Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka dipandang perlu untuk membuat peraturan penataan sistem kearsipan di Kabupaten Kaur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat ini
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 15 Tahun 2004
4. UU No. 43 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 28 Tahun 2012
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Kepres No. 105 Tahun 2004
9. Permendagri No. 78 Tahun 2012
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014
12. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Ruang lingkup Pentyelenggaraan Kearsipan meliputi segala bentuk kegiatan dari instansi dan lembaga lainnya yang berhubungan dengan kearsipan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 84 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Teritorial Indonesia-Desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD 2019/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Dengan Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan,
penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa Penetapan Batas Desa antara Desa Lengkong
Kecamatan Bojongsoang dengan Desa Bojongsoang
Kecamatan Bojongsoang telah disepakati oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Bandung yang
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penegasan
Batas Desa Nomor 146.3/19-PEM/2019, Nomor
590/111/DS/VI/2019, Nomor 590/62/VI/2019 tanggal 24
Juni 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Lengkong Kecamatan Bojongsoang dengan Desa Bojongsoang
Kecamatan Bojongsoang
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2012, Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2017
Terdiri dari 8 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
mengatur mengenai penetapan dan penegasan batas desa lengkong kecamatan bojongsoang dengan desa bojongsoang kecamatan bojongsoang
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 84 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 40)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan
untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor
40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun Tahun
2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah
Propinsi dan Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 133).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari:
a. Inspektur Daerah;
b. Sekretariat terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Analisis dan Evaluasi; dan
3. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan.
c. Inspektur Pembantu I;
d. Inspektur Pembantu II;
e. Inspektur Pembantu III;
f. Inspektur Pembantu IV;
g. Inspektur Pembantu Khusus; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor
40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Dinas Daerah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua atas Perbup Sukoharjo No 50 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian organisasi Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan
mempertimbangkan hasil evaluasi kelembagaan, maka
peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1910);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 133).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan
administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan
fungsi DPRD. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Umum:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Rumah Tangga;
3. Subbagian Perlengkapan. c. Bagian Risalah dan Persidangan;
1. Subbagian Persidangan;
2. Subbagian Keprotokolan dan Risalah.
d. Bagian Perundang-undangan dan Humas;
1. Subbagian Kajian Perundang-undangan;
2. Subbagian Humas dan publikasi.
e. Bagian Program dan Keuangan;
1. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
2. Subbagian Verifikasi;
3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sepagar dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/105/KD-SPG/VIII/2019 dan Nomor 146.3/79/KD-SS/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sepagar dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sepagar dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=399135 Y=9568945 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti, Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan/tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=399153 Y=9569967;
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan/tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=398980 Y=9569973;
5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan/tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=399002 Y=9570769; dan
6. Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=399306 Y=9570792 (titik koordinat berada pada Sungai).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 767
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Se’ase Seijean” perlu adanya penambahan keterlibatan OPD dalam pengentasan kemiskinan sehingga perlu penyesuaian dan penyempurnaan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2009
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 13 Tahun 2011
6. UU No. 6 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 2 Tahun 2018
9. Perpres No. 166 Tahun 2014
10. Perpres No. 15 Tahun 2010
11. Permendagri No. 120 Tahun 2018
12. Permensos No. 01 Tahun 2012
13. Permensos No. 8 Tahun 2012
14. Permensos No. 16 Tahun 2017
15. Permensos No. 28 Tahun 2017
16. Permensos No. 9 Tahun 2018
17. Permensos No. 15 Tahun 2018
18. Permensos No. 28 Tahun 2018
19. Kepmensos No. 50 Tahun 2013
20. Peraturan Dirjen Permberdayaan Sosial No. 25 Tahun 2017
21. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean" diadakan perubahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 99 Tahun 2018
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Dan Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat dan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat dan Kecamatan, perlu diganti;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat dan Kecamatan Kabupaten Sukoharjo.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perangkat Daerah, Bupati dan Wakil Bupati dibantu oleh Staf Ahli Bupati. Staf Ahli Bupati ditunjuk dan diangkat oleh Bupati, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
69 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/092/KD-SBT/VIII/2019 dan Nomor 146.3/78/KD-SS/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=399136 Y=9568945 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti, Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=399139 Y=9568836;
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=398758 Y=9568759 (titik koordinat berada pada ujung kebun karet Masyarakat);
5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Delineasi batas Tahun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=401704 Y=9567703 (titik koordinat berada pada perempatan Blok I 15 dengan Blok J 15); dan
6. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju titik 05 dengan titik koordinat X=405313 Y=9566791 (titik koordinat berada pada batas wilayah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 82 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 9)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu diatur mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun
2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang sudah tidak
sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 133).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
membawahkan dan mengoordinasikan:
1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari :
a) Subbagian Administrasi Pemerintahan;
b) Subbagian Bina Pemerintahan Desa; dan
c) Subbagian Kerjasama dan Otonomi Daerah.
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Subbagian Bina Mental Spiritual;
b) Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan
c) Subbagian Kesehatan Masyarakat.
3. Bagian Hukum, terdiri dari:
a) Subbagian Perundang-undangan;
b) Subbagian Bantuan Hukum; dan
c) Subbagian Dokumentasi dan Informasi.c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
membawahkan dan mengoordinasikan:
1. Bagian Perekonomian, terdiri dari :
a) Subbagian Sarana Perekonomian dan Investasi;
b) Subbagian Produksi Daerah; dan
c) Subbagian Industri, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari :
a) Subbagian Penyusunan Program;
b) Subbagian Pengendalian Program; dan
c) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari :
a) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan
Jasa; dan
b) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan dan
mengoordinasikan :
1. Bagian Umum, terdiri dari :
a) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan
Kepegawaian;
b) Subbagian Perlengkapan; dan
c) Subbagian Rumah Tangga.
2. Bagian Organisasi, terdiri dari :
a) Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b) Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
dan
c) Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, terdiri
dari:
a) Subbagian Protokol;
b) Subbagian Komunikasi Pimpinan; dan
c) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi
Pimpinan.
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri dari :
a) Subbagian Perencanaan;
b) Subbagian Keuangan; dan c) Subbagian Pelaporan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016Nomor 39)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor
9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati
Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Berita
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 9) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat