Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan dan mengoordinasikan: 1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari : a) Subbagian Administrasi Pemerintahan; b) Subbagian Bina Pemerintahan Desa; dan c) Subbagian Kerjasama dan Otonomi Daerah. 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : a) Subbagian Bina Mental Spiritual; b) Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan c) Subbagian Kesehatan Masyarakat. 3. Bagian Hukum, terdiri dari: a) Subbagian Perundang-undangan; b) Subbagian Bantuan Hukum; dan c) Subbagian Dokumentasi dan Informasi.c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan dan mengoordinasikan: 1. Bagian Perekonomian, terdiri dari : a) Subbagian Sarana Perekonomian dan Investasi; b) Subbagian Produksi Daerah; dan c) Subbagian Industri, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 2. Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari : a) Subbagian Penyusunan Program; b) Subbagian Pengendalian Program; dan c) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. 3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari : a) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan b) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Umum, terdiri dari : a) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; b) Subbagian Perlengkapan; dan c) Subbagian Rumah Tangga. 2. Bagian Organisasi, terdiri dari : a) Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b) Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan c) Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi. 3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, terdiri dari: a) Subbagian Protokol; b) Subbagian Komunikasi Pimpinan; dan c) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi Pimpinan. 4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri dari : a) Subbagian Perencanaan; b) Subbagian Keuangan; dan c) Subbagian Pelaporan. e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat