Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari : a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Umum: 1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Subbagian Rumah Tangga; 3. Subbagian Perlengkapan. c. Bagian Risalah dan Persidangan; 1. Subbagian Persidangan; 2. Subbagian Keprotokolan dan Risalah. d. Bagian Perundang-undangan dan Humas; 1. Subbagian Kajian Perundang-undangan; 2. Subbagian Humas dan publikasi. e. Bagian Program dan Keuangan; 1. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; 2. Subbagian Verifikasi; 3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat