Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari: a. Inspektur Daerah; b. Sekretariat terdiri dari: 1. Subbagian Perencanaan; 2. Subbagian Analisis dan Evaluasi; dan 3. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan. c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; f. Inspektur Pembantu IV; g. Inspektur Pembantu Khusus; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat