Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 99 Tahun 2018

Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Se'ase Seijean sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mrupakan arti kebersamaan dengan satu rasa dan saling peduli sesama; 2. Tujuan dari peyelenggaraan tersebut adalah untuk meningkatkan akses rumah tangga/ keluarga miskin dan rentan terhadap multiprogram. 3. memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait layanan dan program perlindungan sosial dan penaggulangan kemiskinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
25 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
26 September 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 664
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan