penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu "se'ase seijean"
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 664
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka memberikan pedoman dan percepatan penaggulangan kemiskinan di Kabupaten Kaur, melalui peningkatan akses rumah tangga miskin maupun penyandang masalah lainnya, program perlindungan sosial perlu pengintegrasian berbagai layanan program agar lebih responsif;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu yang dibawahi "se'ase Seijean";
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2009
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 13 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 166 Tahun 2014
8. Pemendagri No 80 Tahun 2015
9. PP No. 39 Tahun 2012
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 14 Tahun 2016
- 1. Se'ase Seijean sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mrupakan arti kebersamaan dengan satu rasa dan saling peduli sesama;
2. Tujuan dari peyelenggaraan tersebut adalah untuk meningkatkan akses rumah tangga/ keluarga miskin dan rentan terhadap multiprogram.
3. memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait layanan dan program perlindungan sosial dan penaggulangan kemiskinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
- 6
|