Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 82 Tahun 2019

Perubahan Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean" diadakan perubahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kaur No. 99 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
11 September 2019
Tanggal Pengundangan
12 September 2019
Tanggal Berlaku
12 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 767
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 99 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan