Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=399136 Y=9568945 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti, Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari); 3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=399139 Y=9568836; 4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=398758 Y=9568759 (titik koordinat berada pada ujung kebun karet Masyarakat); 5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Delineasi batas Tahun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=401704 Y=9567703 (titik koordinat berada pada perempatan Blok I 15 dengan Blok J 15); dan 6. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju titik 05 dengan titik koordinat X=405313 Y=9566791 (titik koordinat berada pada batas wilayah Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat