Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sepagar dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sepagar dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=399135 Y=9568945 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti, Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari); 3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan/tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=399153 Y=9569967; 4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan/tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=398980 Y=9569973; 5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan/tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=399002 Y=9570769; dan 6. Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=399306 Y=9570792 (titik koordinat berada pada Sungai).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat