Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perangkat Daerah, Bupati dan Wakil Bupati dibantu oleh Staf Ahli Bupati. Staf Ahli Bupati ditunjuk dan diangkat oleh Bupati, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat