Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi izin Trayek
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 65 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 44 Tahun 2017
Tugas - Fungsi - dan - Rincian - Tugas - Dinas - Penanaman - Modal - dan - Perizinan - Terpadu - Satu - Pintu
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD 2017/44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 65 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016; Perbup Bandung Barat No. 65 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi: Ketentuan Umum; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 43 Tahun 2017
PENYEDERHANAAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, perlu melakukan penyederhanaan dan pelimpahan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Maros berdasarkan urusan dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republık Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Daerah Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
14. Peraturan Deerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 71).
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan
5. Pelimpahan Kewenangan
6. Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2011 tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
standar - pelayanan minimal - kesehatan - penerapan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Tahun 2017 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, maka dalam rangka untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional di bidang kesehatan, maka perlu menetapkan Penerapan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuaan, pelayanan dasar bidang kesehatan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas,pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2011 tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Purbalingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pemberian penzman dan non penzman atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah, hal ini berakibat penanganan pemberian pelayanannya tersebar di berbagai Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa penanganan pemberian pelayanan perizinan untuk beberapa jenis perizinan telah dilaksanakan dengan menerapkan pola pelayanan terpadu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa dalam rangka efisiensi dan pelayanan penzman, diperlukan penyederhanaan dalam pengaturan pelayanan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad 1926 Nomor 226, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nonior 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu, prosedur perizinan dan masa berlakunya izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pada penyelenggaraan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2017
PEMBIAYAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP-YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/No. 653
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Boalemo, perlu dilakukan upaya- upaya untuk mendukung program tersebut. Bahwa pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo, sehingga perlu dilakukan penyeragaman biaya dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dituangkan dalam Peraturan Bupati. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 53 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan manfaat, ruang lingkup, jenis kegiatan, pembebanan biaya PTSL, larangan dan kewajiban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-2032, maka perlu diatur tentang
Izin Pemanfaatan Ruang;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1583, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2106);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5280);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 2012);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
21. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 647);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. IZIN PRINSIP
4. IZIN LOKASI DAN PENETAPAN LOKASI
5. IZIN PENGGUNAAN PEMANFAATAN TANAH
6. IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
7. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
8. TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
9. MASA BERLAKU PERIZINAN
10. BIAYA
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat