PERDA ini mengatur pengelolaan parkir dengan maksud ditetapkannya pengaturan pengelolaan parkir ditepi jalan umurn adalah : sebagai pedoman dan landasan operasional pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum ; sebagai upaya peningkatan pelayanan jasa parkir kepada para pemakai jasa parkir di Daerah; pengendalian kelancaran dan ketertiban pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat