Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 25 Tahun 2010

PROSEDUR TETAP PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN UNTUK KANTOR AGEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 25 Tahun 2010 tentang PROSEDUR TETAP PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN UNTUK KANTOR AGEN
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
07 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2010
Tanggal Berlaku
07 Juli 2010
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan