Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 5a Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berupa penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dokumen izin, penyerahan dokumen izin, pencabutan dan pembatalan dokumenizin, yang terdiri dari : Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : Bidang Kesehatan : Bidang Perdagangan dan Perindustrian : Bidang Perhubungan : Bidang Pariwisata : Bidang Pertanahan : Bidang Pertanian : Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura : Bidang Peternakan : Bidang Lingkungan Hidup : Bidang Tenaga Kerja : Bidang Pendidikan : Bidang Perikanan : Pelimpahan kewenangan di bidang non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berupa penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dokumen non izin, penyerahan dokumen non izin, pencabutan dan pembatalan dokumen non izin, yang terdiri dari : Bidang Perdagangan dan Perindustrian : Bidang Pertanian: Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura : Bidang Pariwisata : Bidang Penanaman Modal : Bidang Lingkungan Hidup : Bidang Kesbangpol : Bidang Tenaga Kerja : Bidang Perikanan : Bidang Perhubungan:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 5a Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
5a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
20 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2019
Tanggal Berlaku
20 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 5a
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 25 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN MALINAU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan