Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berupa penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dokumen izin, penyerahan dokumen izin, pencabutan dan pembatalan dokumenizin, yang terdiri dari : Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : Bidang Kesehatan : Bidang Perdagangan dan Perindustrian : Bidang Perhubungan : Bidang Pariwisata : Bidang Pertanahan : Bidang Pertanian : Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura : Bidang Peternakan : Bidang Lingkungan Hidup : Bidang Tenaga Kerja : Bidang Pendidikan : Bidang Perikanan : Pelimpahan kewenangan di bidang non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berupa penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dokumen non izin, penyerahan dokumen non izin, pencabutan dan pembatalan dokumen non izin, yang terdiri dari : Bidang Perdagangan dan Perindustrian : Bidang Pertanian: Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura : Bidang Pariwisata : Bidang Penanaman Modal : Bidang Lingkungan Hidup : Bidang Kesbangpol : Bidang Tenaga Kerja : Bidang Perikanan : Bidang Perhubungan:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat