PERIZINAN DAN NON PERIZINAN-KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN MALINAU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau
ABSTRAK: |
- sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, untuk menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Non perizinan Bupati mendelegasian kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dihapus dan merubah ayat (2
Proses penerbitan perizinan dan nonperizinan wajib memperhatikan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Malinau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau
- 3 Halaman
|