konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik - tata cara pelaksanaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2021/No.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang
- UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017.
- Peraturan ini mencakup: Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
- 5 hlm
|