Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataaan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataaan kembali dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan; PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2022; Pergub Nusa Tenggara Barat No. 53 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Nusa Tenggara Barat No. 113 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 3, Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, meliputi:
a. sistem akuntansi pendapatan;
b. sistem akuntansi beban dan belanja;
c. sistem akuntansi pembiayaan;
d. sistem akuntansi persediaan;
e. sistem akuntansi piutang;
f. sistem akuntansi investasi;
g. sistem akuntansi aset tetap;
g1. sistem akuntansi aset lainnya;
h. sistem akuntansi kewajiban; dan
i. sistem akuntansi koreksi kesalahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 65 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 36 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 71 Thaun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019,Permendagri No 108 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 47 Tahun 2021, Permenkeu No 231/PMK.05/2022 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Terdiri dari 14 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Berbasis Akrual
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti
Investasi, Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi
Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan Peraturan Gubernur,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
-
133 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 belum memuat Kebijakan Akuntansi atas Properti Investasi sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 85/PMK.05/2021; Pergub Kaltim No. 64 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 64 Tahun 2020
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2019 yang diubah adalah Lampiran XIII huruf A angka 3 dan huruf G angka 171. Selain itu, pada huruf B angka 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ff, dan ditambahkan huruf P.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi laporan keuangan di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
adanya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah, pertimbangan kondisi pengelolaan
keuangan daerah Perangkat Daerah serta ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Gubernur dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VII dan Lampiran IX.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 diubah.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (C:ovid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 16) ;
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Un(langUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165} ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6);
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungkan Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi AKIP;
Pelaksanaan Evaluasi AKIP;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
29 Halaman; Lampiran 25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD. PROV. BENGKULU 2023 (14) : 8 hlm. Lamp. Buku I : 71 hlm. Buku II : 110 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757) ;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undmlg Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undalg-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodenkasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
1. Peraturan Gubernur Bengkulu Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 25);
2. Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 45)
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 44 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 799 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945, UU NO 24 TAHUN 1956, UU NO 23 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 6 TAHUN 2009, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN UU NO 13 TAHUN 2022, UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015, UU NO 30 TAHUN 2014, UU NO 1 TAHUN 2022, PP NO 55 TAHUN 2005, PP NO 56 TAHUN 2005, PP NO 8 TAHUN 2006, PP NO 71 TAHUN 2010, PP NO 12 TAHUN 2017, PP NO 12 TAHUN 2019, PERPRES NO 16 TAHUN 2018 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERPRES NO 12 TAHUN 2021, PERATURAN BANK INDONESIA NO 23/6/PBI/2021, PERMENDAGRI NO 64 TAHUN 2013, PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018, PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020, PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2022
PERATURAN INI BERISI 10 BAB BESERTA LAMPIRAN YANG DIANTARANYA MENGATUR TENTANG PENGGUNAAN KKPD, PENGELOLA KKPD, UANG PERSEDIAAN KKPD, PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD, BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
38 HALAMAN BATANG TUBUH, 22 HALAMAN BATANG TUBUH
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat