Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
BD 2023/No.60
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Berbasis Akrual

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan