Kebijakan Akuntansi - Reformasi Birokrasi
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD/2023/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungkan Provinsi.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi AKIP;
Pelaksanaan Evaluasi AKIP;
Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
- 29 Halaman; Lampiran 25 Halaman
|