Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2023
Sumber
BD. PROV. BENGKULU 2023 (14) : 8 hlm. Lamp. Buku I : 71 hlm. Buku II : 110 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Bengkulu No. 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan