Pemerintah Daerah menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan akuntansi terdiri atas kebijakan akuntasi pelaporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan, dan kebijakan akuntan pelaporan keuangan yang terdiri dari: a. Kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah; b. Penyajian laporan keuangan; c. Laporan realisasi anggaran; d. Laporan perubahan SAL; e. Neraca; f. Laporan operasional; g. Laporan arus kas; h. Laporan perubahan ekuitas; dan i. Catatan atas laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat