Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan akuntansi terdiri atas kebijakan akuntasi pelaporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan, dan kebijakan akuntan pelaporan keuangan yang terdiri dari: a. Kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah; b. Penyajian laporan keuangan; c. Laporan realisasi anggaran; d. Laporan perubahan SAL; e. Neraca; f. Laporan operasional; g. Laporan arus kas; h. Laporan perubahan ekuitas; dan i. Catatan atas laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
09 September 2014
Tanggal Pengundangan
19 September 2014
Tanggal Berlaku
19 September 2014
Sumber
Berita Daerah 2017
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Bengkulu No. 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan