Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 3, Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, meliputi: a. sistem akuntansi pendapatan; b. sistem akuntansi beban dan belanja; c. sistem akuntansi pembiayaan; d. sistem akuntansi persediaan; e. sistem akuntansi piutang; f. sistem akuntansi investasi; g. sistem akuntansi aset tetap; g1. sistem akuntansi aset lainnya; h. sistem akuntansi kewajiban; dan i. sistem akuntansi koreksi kesalahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat