Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2019 yang diubah adalah Lampiran XIII huruf A angka 3 dan huruf G angka 171. Selain itu, pada huruf B angka 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ff, dan ditambahkan huruf P.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat