pERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2016/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap lampiran Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Pergub Gorontalo No. 39 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
|