Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 65 Tahun 2023

Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 65 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (65)
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
  3. PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
  4. PERGUB Prov. Gorontalo No. 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo

  5. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 81 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo

  6. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 82 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Provinsi Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan