kebijakan akuntansi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, BD.2016/No.120
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Gurbenur Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, perlu diatur dengan Peraturan Gurbenur tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan urainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- 117 hal
|