Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan suatu layanan kepegawaian yang efektif, efisien, cepat dan akurat perlu disusun suatu pedoman pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang mendukung pengambilan keputusan manajemen aparatur sipil Negara di Provinsi Sumatera Selatan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi data dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi antar instansi pemerintah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 125 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Informasi kepegawaian adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu perangkat daerah/ instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil. Diatur mengenai ketentuan umum, Data dan Informasi Kepegawaian, Pengelola Simpeg, Mekanisme Pengelolaan Simpeg, Kerahasiaan Data Kepegawaian, Sarana dan Prasarana, Layanan Informasi Data Kepegawaian, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
10 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemcrintahan vang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik vang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Pergub ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan
Menteri kKomunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikas! dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan mentri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal sebagai berikut Ketentuan Umum; Manajemen ; Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE; Pemantauan Dan Evaluasi Spbie; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2023
ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi pemerintah
yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif,
responsif, dan adaptif;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan birokrasi
pemerintah berbasis teknologi informasi melalui
pengintegrasian proses bisnis, data dan informasi,
infrastruktur, aplikasi, dan keamanan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dengan menyusun arsitektur dan peta
rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa perlu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital
Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta
Rencana SPBE;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemeritah Daerah; Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2023
pajak daerah - pembentukan dan pemeliharaan basis data
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan pajak daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah;
b. bahwa untuk menciptakan basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir, maka pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah perlu dilakukan melalui sistem informasi geospasial;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. penyelenggaraan Sistem Informasi Geospasial;
b. Pembentukan Basis Data;
c. Pemeliharaan Basis Data; dan
d. pengintegrasian data.
Kegiatan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah dimaksudkan untuk menciptakan Basis Data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
Tujuan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial:
a. peningkatan kualitas pelaksanaan pemungutan pajak;
b. peningkatan kualitas pengelolaan dan administrasi pajak;
c. peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak; dan
d. terciptanya pelaksanaan pemungutan pajak yang adil.
Pendanaan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial bersumber dari:
a. APBD; atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
tidak ada peraturan yang di cabut atau di ubah
tidak ada peraturan yng akan di atur
11 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik jo- Pasal 2 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manejemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; eraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, setiap kepala
daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
UUD 1945 Pasal 18 yat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Pepres No. 132 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. prinsip SPBE:
b. Tata Kelola SPBE
c. Manajemen SPBE;
d. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. Penyelenggara SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Pergub Nomor 9 Tahun 2018
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2023
Sistem - Pemerintahan - Berbasis - Elektronik - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2023/4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good governance. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Perpes No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengamandemen beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mencakup penambahan dan perubahan definisi terkait SPBE, arsitektur dan peta rencana SPBE, serta manajemen belanja dan pembangunan infrastruktur TIK. Selain itu, peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang manajemen data, pusat data, pengelolaan sumber daya, serta audit TIK. Ketentuan baru mencakup penyusunan rencana anggaran belanja SPBE, standardisasi infrastruktur, manajemen risiko SPBE, dan audit TIK berkala, dengan penghapusan Pasal 22 dan penambahan BAB VIIIA serta Pasal 51A yang memperjelas pelaksanaan audit dan pengelolaan jaringan intra pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
23 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik telah ditetapkan dengan Pergub No.86 Tahun 2018. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 dan 31 Perda No.4 Tahun 2021, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Pergub sebagaimana dimaksud dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permen PANRB No.5 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No.16 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.59 Tahun 2020; Permenkominfo No.2 Tahun 2021; Peraturan BSSN No.8 Tahun 2020; Peraturan BSSN No.4 Tahun 2021; Peraturan BPS No.4 Tahun 2021; Peraturan BSSN No.8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BSSN No.9 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No.4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, penerapan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
39 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintaban Berbasis Elektronik.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terkait pentingnya tersusunnya kebijakan keamanan informasi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Ruang Lingkup;
Penetapan Penanggung Jawab;
Perencanaan;
Dukungan Pengoperasian;
Standar dan Prosedur Pengendalian;
Manajemen Risiko;
Pengelolaan Pihak Ketiga;
Evaluasi Kerja;
Perbaikan Berkelanjutan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat